Cover Buku
Draft Publik
Nonfiksi - Referensi
Draft Publik.
Halaman ini tersedia untuk keperluan verifikasi/administrasi.
File PDF belum tersedia untuk publik.
Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
Penulis
Assc. Prof. Dr. Yeltriana, S.H., M.H
Assc. Prof. Dr. Ismed Batubara, S.H., MB
Penerbit
PT Ruang Literasi Digital
Tahun Terbit
-
ISBN
-
Jumlah Halaman
261 halaman
Harga
Rp 145.000
Beli via WhatsApp
Preview PDF belum tersedia
Abstrak
Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi merupakan buku referensi akademik yang membahas keterkaitan antara hukum, kebijakan publik, kelembagaan, dan pembangunan ekonomi dalam konteks Indonesia. Buku ini menempatkan hukum bukan hanya sebagai perangkat pengatur kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen yang membentuk arah pembangunan, menjaga kepastian, melindungi hak, mengatur relasi antara negara dan pasar, serta memastikan agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan dalam kerangka keadilan sosial dan kepentingan masyarakat. Ruang lingkup pembahasan mencakup pengertian dan fungsi hukum pembangunan ekonomi, teori hukum pembangunan, Law and Development Movement, pemikiran Mochtar Kusumaatmadja, New Institutional Economics, negara hukum kesejahteraan, politik hukum ekonomi Indonesia, hukum investasi dan penanaman modal, hukum perbankan dan sistem keuangan, persaingan usaha, perlindungan konsumen, hukum ketenagakerjaan, perdagangan internasional, integrasi ekonomi global, ekonomi digital, kecerdasan buatan, pelindungan data, keamanan siber, hukum lingkungan, pembangunan berkelanjutan, good governance, reformasi regulasi, serta prospek hukum pembangunan Indonesia. Buku ini juga menguraikan analisis kasus dan putusan di bidang hukum ekonomi sebagai jembatan antara norma hukum dan praktik kelembagaan. Dengan pendekatan konseptual, normatif, historis, interdisipliner, dan aplikatif, buku ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai bagaimana hukum dapat berperan sebagai fondasi, pengarah, pengendali, sekaligus penguat pembangunan ekonomi yang berkeadilan, adaptif, dan berkelanjutan.
Deskripsi
Pembangunan ekonomi tidak pernah berlangsung di ruang hampa. Di balik pertumbuhan investasi, perkembangan industri, perluasan perdagangan, sistem keuangan, transformasi digital, dan perubahan dunia kerja, selalu terdapat aturan hukum yang membentuk arah, batas, dan kepastian bagi setiap aktivitas ekonomi. Buku Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi hadir untuk menjelaskan bagaimana hukum bekerja sebagai fondasi penting dalam membangun perekonomian yang tidak hanya produktif, tetapi juga tertib, adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai hakikat hukum pembangunan ekonomi. Pembaca diajak memahami bahwa pembangunan bukan sekadar peningkatan pendapatan atau pertumbuhan produksi, tetapi juga proses sosial-hukum yang melibatkan perubahan kelembagaan, distribusi kepentingan, pilihan kebijakan, dan perlindungan masyarakat. Pada bagian ini, hukum ditempatkan sebagai sarana untuk menciptakan kepastian, menjaga ketertiban, melindungi hak, dan mengarahkan perubahan ekonomi agar tetap berada dalam kerangka kepentingan publik.
Selanjutnya, buku ini menguraikan teori-teori penting dalam hukum pembangunan, seperti Law and Development Movement, teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, dan New Institutional Economics. Ketiga pendekatan tersebut digunakan untuk membaca hubungan antara hukum, institusi, biaya transaksi, perubahan sosial, dan pembangunan ekonomi. Pembahasan juga diarahkan pada relevansi teori hukum pembangunan bagi Indonesia, ASEAN, reformasi regulasi ekonomi, serta kebutuhan membangun hukum pembangunan yang berperspektif keberlanjutan.
Bagian berikutnya membahas konsep negara hukum, welfare state, dan pembangunan nasional. Buku ini menempatkan Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan yang tidak hanya berkewajiban menjaga supremasi hukum, tetapi juga bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan sosial. Pembahasan mengenai bantuan sosial, perlindungan kelompok rentan, keberlanjutan fiskal, serta perbandingan model negara kesejahteraan memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi harus diarahkan pada keseimbangan antara pertumbuhan, pemerataan, perlindungan sosial, dan kapasitas negara.
Buku ini juga membahas politik hukum ekonomi Indonesia, termasuk arah kebijakan ekonomi dalam pembangunan nasional, dinamika legislasi, Undang-Undang Cipta Kerja, proses pembentukan regulasi, partisipasi publik, desentralisasi, serta evaluasi pascaundang-undang. Bagian ini menunjukkan bahwa hukum ekonomi tidak hanya lahir dari kebutuhan teknis, tetapi juga dari tarik-menarik kepentingan politik, sosial, dan ekonomi yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pada bidang investasi dan penanaman modal, buku ini menguraikan kerangka hukum investasi Indonesia, penyederhanaan perizinan, prioritas investasi, perlindungan investor, penyelesaian sengketa, Kawasan Ekonomi Khusus, hilirisasi, insentif inovasi, serta perlindungan investor domestik skala UMKM. Pembahasan ini menegaskan bahwa investasi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memperkuat struktur ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mendorong alih teknologi, dan menghasilkan nilai tambah bagi pembangunan nasional.
Aspek perbankan dan sistem keuangan dibahas sebagai fondasi pembangunan ekonomi. Buku ini menjelaskan fungsi intermediasi perbankan, prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, inklusi keuangan, digitalisasi layanan keuangan, perlindungan nasabah, reformasi perbankan, konsolidasi industri, pembiayaan ekspor, serta peran sistem keuangan dalam mendukung sektor produktif. Dengan demikian, hukum perbankan tidak hanya dipahami sebagai aturan lembaga keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga kepercayaan publik dan kelangsungan perekonomian.
Buku ini kemudian mengulas persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Pembahasan mencakup kerangka hukum persaingan usaha, peran KPPU, praktik monopoli, kartel, posisi dominan, merger, ekonomi digital, dominasi platform, penggunaan data, algoritma, fake review, dark pattern, serta penguatan kelembagaan perlindungan konsumen. Bagian ini memperlihatkan bahwa pasar yang sehat membutuhkan kompetisi yang adil sekaligus perlindungan nyata bagi masyarakat sebagai konsumen.
Pada bidang ketenagakerjaan, buku ini membahas hubungan antara fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan pekerja. Topik yang dikaji meliputi perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial ketenagakerjaan, perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, serikat pekerja, perlindungan pekerja migran, pekerja penyandang disabilitas, pekerja rumah tangga, gig economy, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, serta pengawasan ketenagakerjaan. Pembahasan ini menegaskan bahwa pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan subjek pembangunan yang hak dan martabatnya harus dilindungi.
Bagian perdagangan internasional mengarahkan pembaca pada keterlibatan Indonesia dalam WTO, ASEAN, RCEP, CEPA, sengketa dagang, hilirisasi, pengamanan perdagangan, diplomasi ekonomi, standar global, rantai pasok, fasilitasi ekspor, dan daya saing nasional. Buku ini menunjukkan bahwa keterbukaan ekonomi harus dirancang secara terarah agar Indonesia mampu memanfaatkan pasar global tanpa kehilangan ruang kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional.
Isu kontemporer juga mendapat perhatian penting, terutama ekonomi digital, kecerdasan buatan, pelindungan data pribadi, keamanan siber, perdagangan elektronik, perpajakan digital, inovasi keuangan, kedaulatan digital, pekerja platform, regulasi adaptif, standardisasi, dan perlindungan ekonomi kreatif. Pembahasan ini memperlihatkan bahwa hukum harus mampu bergerak mengikuti perubahan teknologi tanpa kehilangan prinsip perlindungan hak, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Pada bagian pembangunan berkelanjutan, buku ini membahas hukum lingkungan, penegakan hukum lingkungan, tanggung jawab korporasi, ekonomi hijau, pembiayaan berkelanjutan, instrumen ekonomi lingkungan, tata kelola lahan, restorasi ekosistem, dan kepatuhan lingkungan. Bagian ini memperkuat pandangan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari keberlanjutan ekologis dan tanggung jawab antargenerasi.
Bagian akhir buku membahas good governance, reformasi regulasi, pemberantasan korupsi, digitalisasi pemerintahan, pelayanan publik, otonomi daerah, keterbukaan informasi, pengawasan publik, prospek hukum pembangunan Indonesia, Visi Indonesia Emas 2045, jebakan pendapatan menengah, kerja sama Selatan-Selatan, transformasi demografi, ekonomi hijau, serta peta jalan legislasi masa depan. Buku ini ditutup dengan analisis kasus dan putusan pengadilan di bidang hukum ekonomi, seperti putusan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Niaga, KPPU, arbitrase internasional, sengketa kemitraan, dan yurisprudensi bisnis.
Buku ini sesuai bagi mahasiswa hukum, ekonomi, administrasi publik, kebijakan publik, dosen, peneliti, praktisi hukum, pembuat kebijakan, aparatur pemerintahan, pelaku usaha, konsultan, serta pembaca yang ingin memahami hubungan antara hukum dan pembangunan ekonomi secara luas. Dengan cakupan yang komprehensif dan aktual, buku ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar aturan yang mengikuti pembangunan, tetapi juga kompas, rem, jembatan, dan mesin pengarah agar pembangunan ekonomi berjalan dengan kepastian, keadilan, keberlanjutan, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai hakikat hukum pembangunan ekonomi. Pembaca diajak memahami bahwa pembangunan bukan sekadar peningkatan pendapatan atau pertumbuhan produksi, tetapi juga proses sosial-hukum yang melibatkan perubahan kelembagaan, distribusi kepentingan, pilihan kebijakan, dan perlindungan masyarakat. Pada bagian ini, hukum ditempatkan sebagai sarana untuk menciptakan kepastian, menjaga ketertiban, melindungi hak, dan mengarahkan perubahan ekonomi agar tetap berada dalam kerangka kepentingan publik.
Selanjutnya, buku ini menguraikan teori-teori penting dalam hukum pembangunan, seperti Law and Development Movement, teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, dan New Institutional Economics. Ketiga pendekatan tersebut digunakan untuk membaca hubungan antara hukum, institusi, biaya transaksi, perubahan sosial, dan pembangunan ekonomi. Pembahasan juga diarahkan pada relevansi teori hukum pembangunan bagi Indonesia, ASEAN, reformasi regulasi ekonomi, serta kebutuhan membangun hukum pembangunan yang berperspektif keberlanjutan.
Bagian berikutnya membahas konsep negara hukum, welfare state, dan pembangunan nasional. Buku ini menempatkan Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan yang tidak hanya berkewajiban menjaga supremasi hukum, tetapi juga bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan sosial. Pembahasan mengenai bantuan sosial, perlindungan kelompok rentan, keberlanjutan fiskal, serta perbandingan model negara kesejahteraan memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi harus diarahkan pada keseimbangan antara pertumbuhan, pemerataan, perlindungan sosial, dan kapasitas negara.
Buku ini juga membahas politik hukum ekonomi Indonesia, termasuk arah kebijakan ekonomi dalam pembangunan nasional, dinamika legislasi, Undang-Undang Cipta Kerja, proses pembentukan regulasi, partisipasi publik, desentralisasi, serta evaluasi pascaundang-undang. Bagian ini menunjukkan bahwa hukum ekonomi tidak hanya lahir dari kebutuhan teknis, tetapi juga dari tarik-menarik kepentingan politik, sosial, dan ekonomi yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pada bidang investasi dan penanaman modal, buku ini menguraikan kerangka hukum investasi Indonesia, penyederhanaan perizinan, prioritas investasi, perlindungan investor, penyelesaian sengketa, Kawasan Ekonomi Khusus, hilirisasi, insentif inovasi, serta perlindungan investor domestik skala UMKM. Pembahasan ini menegaskan bahwa investasi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memperkuat struktur ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mendorong alih teknologi, dan menghasilkan nilai tambah bagi pembangunan nasional.
Aspek perbankan dan sistem keuangan dibahas sebagai fondasi pembangunan ekonomi. Buku ini menjelaskan fungsi intermediasi perbankan, prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, inklusi keuangan, digitalisasi layanan keuangan, perlindungan nasabah, reformasi perbankan, konsolidasi industri, pembiayaan ekspor, serta peran sistem keuangan dalam mendukung sektor produktif. Dengan demikian, hukum perbankan tidak hanya dipahami sebagai aturan lembaga keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga kepercayaan publik dan kelangsungan perekonomian.
Buku ini kemudian mengulas persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Pembahasan mencakup kerangka hukum persaingan usaha, peran KPPU, praktik monopoli, kartel, posisi dominan, merger, ekonomi digital, dominasi platform, penggunaan data, algoritma, fake review, dark pattern, serta penguatan kelembagaan perlindungan konsumen. Bagian ini memperlihatkan bahwa pasar yang sehat membutuhkan kompetisi yang adil sekaligus perlindungan nyata bagi masyarakat sebagai konsumen.
Pada bidang ketenagakerjaan, buku ini membahas hubungan antara fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan pekerja. Topik yang dikaji meliputi perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial ketenagakerjaan, perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, serikat pekerja, perlindungan pekerja migran, pekerja penyandang disabilitas, pekerja rumah tangga, gig economy, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, serta pengawasan ketenagakerjaan. Pembahasan ini menegaskan bahwa pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan subjek pembangunan yang hak dan martabatnya harus dilindungi.
Bagian perdagangan internasional mengarahkan pembaca pada keterlibatan Indonesia dalam WTO, ASEAN, RCEP, CEPA, sengketa dagang, hilirisasi, pengamanan perdagangan, diplomasi ekonomi, standar global, rantai pasok, fasilitasi ekspor, dan daya saing nasional. Buku ini menunjukkan bahwa keterbukaan ekonomi harus dirancang secara terarah agar Indonesia mampu memanfaatkan pasar global tanpa kehilangan ruang kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional.
Isu kontemporer juga mendapat perhatian penting, terutama ekonomi digital, kecerdasan buatan, pelindungan data pribadi, keamanan siber, perdagangan elektronik, perpajakan digital, inovasi keuangan, kedaulatan digital, pekerja platform, regulasi adaptif, standardisasi, dan perlindungan ekonomi kreatif. Pembahasan ini memperlihatkan bahwa hukum harus mampu bergerak mengikuti perubahan teknologi tanpa kehilangan prinsip perlindungan hak, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Pada bagian pembangunan berkelanjutan, buku ini membahas hukum lingkungan, penegakan hukum lingkungan, tanggung jawab korporasi, ekonomi hijau, pembiayaan berkelanjutan, instrumen ekonomi lingkungan, tata kelola lahan, restorasi ekosistem, dan kepatuhan lingkungan. Bagian ini memperkuat pandangan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari keberlanjutan ekologis dan tanggung jawab antargenerasi.
Bagian akhir buku membahas good governance, reformasi regulasi, pemberantasan korupsi, digitalisasi pemerintahan, pelayanan publik, otonomi daerah, keterbukaan informasi, pengawasan publik, prospek hukum pembangunan Indonesia, Visi Indonesia Emas 2045, jebakan pendapatan menengah, kerja sama Selatan-Selatan, transformasi demografi, ekonomi hijau, serta peta jalan legislasi masa depan. Buku ini ditutup dengan analisis kasus dan putusan pengadilan di bidang hukum ekonomi, seperti putusan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Niaga, KPPU, arbitrase internasional, sengketa kemitraan, dan yurisprudensi bisnis.
Buku ini sesuai bagi mahasiswa hukum, ekonomi, administrasi publik, kebijakan publik, dosen, peneliti, praktisi hukum, pembuat kebijakan, aparatur pemerintahan, pelaku usaha, konsultan, serta pembaca yang ingin memahami hubungan antara hukum dan pembangunan ekonomi secara luas. Dengan cakupan yang komprehensif dan aktual, buku ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar aturan yang mengikuti pembangunan, tetapi juga kompas, rem, jembatan, dan mesin pengarah agar pembangunan ekonomi berjalan dengan kepastian, keadilan, keberlanjutan, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.