Lewati ke konten utama
Cover depan Administrasi dan Kepatuhan Perpajakan
Draft Publik Nonfiksi - Bunga Rampai
Draft Publik. Halaman ini tersedia untuk keperluan verifikasi/administrasi. File PDF belum tersedia untuk publik.

Administrasi dan Kepatuhan Perpajakan

Penulis
Rieke Sri Rizki Asti Karini, S.E., M.Si
Muhammad Mulia Ramadhan, S.E., M.Ak., Ak., CA
Mentari Puteri Pertiwi, S.E., M.Ak., CPIA
Mustari, S.E., M.Ak.
Herdiansyah, S.E., M.Ak
Dian Subekti, S.E., M.Ak, Ak
Rubiatto Biettant, SE., M.Ak
Teguh Budi Anggoro, S.E., M.Ak., Ak
Puji Mesti Rahayu, SE., M.Ak. Ak., CPTT
Ari Prasetyo, S.E., M.Ak., Ak
Penerbit
PT Ruang Literasi Digital
Tahun Terbit
-
ISBN
-
Jumlah Halaman
205 halaman
Harga
Rp 117.000
Beli via WhatsApp Preview PDF belum tersedia

Abstrak

Administrasi dan Kepatuhan Perpajakan merupakan buku referensi akademik yang membahas sistem perpajakan melalui keterkaitan antara kebijakan, administrasi, pelayanan, pemenuhan kewajiban, pengawasan, dan perilaku kepatuhan Wajib Pajak. Pembahasan diawali dengan peran pajak dalam kehidupan ekonomi, termasuk fungsi pembiayaan publik, pengaturan dan stabilisasi ekonomi, distribusi pendapatan, keadilan fiskal, hubungan dengan dunia usaha, serta hubungan fiskal antara negara dan masyarakat. Buku ini kemudian menguraikan sistem dan kelembagaan perpajakan, asas pemungutan, sistem pemungutan pajak, pembukuan dan pelaporan, penetapan dan penagihan, penyelesaian sengketa, kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak, digitalisasi administrasi, serta manajemen risiko kepatuhan. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dibahas bersama aspek pendaftaran, integrasi NIK sebagai NPWP, pengelolaan dan keamanan data, pembukuan, pencatatan, dokumen pajak, penghitungan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, serta tata cara pembayaran. Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax memperoleh perhatian khusus dalam pembahasan mengenai pelaporan SPT, dokumen transaksi, identitas dan otorisasi digital, efisiensi administrasi, keamanan informasi, dan kesiapan Wajib Pajak. Buku ini juga mengkaji pemeriksaan, penagihan aktif, sanksi administrasi, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, keberatan, banding, gugatan, peninjauan kembali, serta alternatif pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan. Pada bagian akhir, kepatuhan pajak dibahas melalui dimensi formal dan material, faktor yang memengaruhi perilaku Wajib Pajak, pemanfaatan teknologi, peran berbagai pemangku kepentingan, serta tantangan dalam membangun kepatuhan yang berkelanjutan. Melalui pendekatan konseptual dan aplikatif, buku ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai administrasi perpajakan sebagai suatu sistem yang menghubungkan regulasi, teknologi, pelayanan, dokumentasi, pengawasan, penegakan hukum, dan partisipasi Wajib Pajak.

Deskripsi

Pajak merupakan bagian penting dalam hubungan antara negara, kegiatan ekonomi, dan masyarakat. Keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya tarif atau jumlah penerimaan yang berhasil dihimpun. Sistem tersebut juga bergantung pada aturan yang jelas, administrasi yang dapat dilaksanakan, data yang akurat, pelayanan yang mudah diakses, pengawasan yang efektif, serta kesediaan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya secara benar.

Buku Administrasi dan Kepatuhan Perpajakan membahas perpajakan dari sudut pandang tersebut. Bagian awal menguraikan posisi pajak dalam sistem ekonomi modern, mulai dari perannya sebagai sumber pembiayaan publik hingga fungsinya sebagai instrumen pengaturan, stabilisasi, dan redistribusi. Pajak juga dibahas dalam hubungannya dengan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi, keadilan fiskal, kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan sebagai bagian dari hubungan antara negara dan Wajib Pajak.

Pembahasan kemudian diarahkan pada sistem dan kelembagaan perpajakan Indonesia. Asas pemungutan, sistem self assessment, official assessment, dan withholding, tata cara pembukuan dan pelaporan, mekanisme penetapan dan penagihan, sengketa perpajakan, struktur Direktorat Jenderal Pajak, hubungan dengan lembaga lain, serta modernisasi administrasi menjadi bagian dari pembahasan. Transformasi digital turut ditempatkan sebagai unsur penting karena teknologi semakin terintegrasi dalam proses administrasi, pengawasan, pengelolaan data, dan pelayanan perpajakan.

Hak dan kewajiban Wajib Pajak dibahas sebagai dua sisi yang harus berjalan seimbang. Selain kewajiban mendaftarkan diri, menghitung, membayar, melaporkan, menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, serta memberikan dokumen ketika dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak juga memiliki hak atas pelayanan, kerahasiaan data, restitusi atau kompensasi, pengajuan upaya hukum, kepastian hukum, dan akses terhadap bimbingan perpajakan.

Pendaftaran dan pengelolaan data pajak menjadi fondasi administrasi berikutnya. Buku membahas pendaftaran NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, integrasi NIK dan NPWP, penggunaan identitas perpajakan, serta pengelolaan data dalam sistem yang semakin terintegrasi. Digitalisasi membawa peluang berupa pelayanan yang lebih cepat dan pemanfaatan data yang lebih luas, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan mengenai validitas data, keamanan siber, privasi, kapasitas teknologi, serta kesiapan pengguna.

Pembukuan, pencatatan, dan dokumen pajak dibahas sebagai bagian penting dalam membangun administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembaca diperkenalkan pada perbedaan pembukuan dan pencatatan, dokumen sumber, siklus akuntansi, kelompok akun, laporan keuangan, pencatatan sederhana bagi UMKM, faktur pajak, bukti pemotongan, bukti pembayaran, SPT, serta penyimpanan dokumen. Ketertiban administrasi dalam bagian ini tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pajak, tetapi juga membantu usaha memahami kondisi keuangannya dan mempersiapkan diri apabila dilakukan pemeriksaan.

Pembahasan kemudian masuk pada penghitungan dan pembayaran pajak. Prinsip dasar penghitungan Pajak Penghasilan, PPh orang pribadi, PPh badan, PPh Final UMKM, pemotongan dan pemungutan PPh, Pajak Pertambahan Nilai, kredit pajak, angsuran pajak, batas waktu pembayaran, sanksi keterlambatan, dan ilustrasi penghitungan digunakan untuk memberikan gambaran mengenai penerapan kewajiban dalam sistem self assessment.

Perubahan administrasi pajak menuju sistem digital dibahas secara lebih khusus melalui pelaporan dan administrasi perpajakan terintegrasi. Surat Pemberitahuan tetap menjadi instrumen utama pelaporan, tetapi prosesnya semakin berkaitan dengan dokumen transaksi elektronik, identitas digital, otorisasi pengguna, data yang terintegrasi, dan penggunaan Coretax. Digitalisasi dipahami tidak hanya sebagai perpindahan formulir dari kertas ke layar, melainkan sebagai perubahan proses administrasi yang membutuhkan ketertiban data dan kemampuan menggunakan sistem.

Perubahan tersebut juga membawa persoalan baru. Literasi digital, keamanan akses, pengelolaan kata sandi dan otorisasi, penyimpanan dokumen, serta pengaturan akses ketika terjadi perubahan personel menjadi bagian dari tata kelola administrasi perpajakan modern. Dengan demikian, kesiapan teknologi perlu berjalan bersama kesiapan sumber daya manusia dan prosedur internal organisasi.

Buku selanjutnya membahas fungsi pengawasan melalui pemeriksaan, penagihan, dan penegakan kepatuhan. Pemeriksaan digunakan untuk menguji pelaksanaan kewajiban, sedangkan penagihan bertujuan memastikan utang pajak yang telah timbul dapat diselesaikan. Pembahasan mencakup tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan, produk hukum hasil pemeriksaan, penagihan aktif, sanksi administrasi, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, serta sanksi pidana dalam kondisi tertentu.

Ketika muncul perbedaan antara Wajib Pajak dan otoritas, sistem perpajakan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Buku ini menguraikan keberatan, banding, gugatan, Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, serta perbandingan antara berbagai upaya hukum tersebut. Pembetulan, Mutual Agreement Procedure, dan Advance Pricing Agreement turut dibahas sebagai bagian dari mekanisme yang dapat digunakan dalam konteks tertentu.

Bagian akhir menempatkan kepatuhan perpajakan sebagai hasil dari interaksi berbagai unsur. Kepatuhan tidak hanya dipengaruhi oleh sanksi, tetapi juga pengetahuan, moral pajak, kualitas pelayanan, kemudahan administrasi, kepercayaan terhadap institusi, pemanfaatan teknologi, dan konsistensi penegakan aturan. Kepatuhan formal dan material menjadi dasar untuk memahami bahwa sekadar menyampaikan dokumen belum tentu cukup apabila informasi yang disampaikan tidak mencerminkan kewajiban sebenarnya.

Membangun kepatuhan karena itu membutuhkan keterlibatan Wajib Pajak, pemerintah, konsultan dan praktisi, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta berbagai pihak yang berhubungan dengan ekosistem perpajakan. Teknologi dapat membantu proses tersebut melalui integrasi data dan pelayanan yang lebih efisien, tetapi tetap memerlukan literasi, keamanan, transparansi, dan pengawasan yang memadai.

Buku ini ditujukan bagi mahasiswa akuntansi, perpajakan, manajemen, administrasi bisnis, ekonomi, dan bidang terkait, serta dapat dimanfaatkan oleh dosen, peneliti, praktisi pajak, akuntan, pelaku usaha, staf keuangan, dan masyarakat yang ingin memahami administrasi perpajakan secara lebih sistematis. Melalui sepuluh bab yang saling melengkapi, buku ini memperlihatkan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar persoalan membayar pajak, tetapi merupakan rangkaian kegiatan sejak pendaftaran, pencatatan, penghitungan, pembayaran, pelaporan, pengelolaan dokumen, hingga penyelesaian persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.